1. Mereka bertanya, “Ya Rasulullah, apakah kami berobat?” Beliau menjawab, “Ya, wahai hamba-hamba Allah. Sesungguhnya Allah meletakkan penyakit dan diletakkan pula penyembuhannya, kecuali satu penyakit yaitu penyakit ketuaan (pikun)” (HR. Ashabussunnah)
2. Allah menurunkan penyakit dan menurunkan pula obatnya, diketahui oleh yang mengetahui dan tidak akan diketahui oleh orang yang tidak mengerti. (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Barangsiapa mengobati sedang dia tidak dikenal sebagai ahli pengobatan maka dia bertanggung jawab. (HR.Ibnu Majah)
4. Apabila terjadi dalam satu negeri suatu wabah penyakit dan kamu di situ janganlah kamu ke luar meninggalkan negeri itu. Jika terjadi sedang kamu di luar negeri itu janganlah kamu memasukinya. (HR. Bukhari)
5. Wafat karena wabah adalah mati syahid. (HR. Bukhari) Penjelasan: Tentu tidak setingkat dengan gugur di jalan Allah.
6. Janganlah orang sakit mengunjungi orang sehat. (HR. Bukhari dan Muslim)
7. Sebaik-baik menjenguk orang sakit adalah berdiri sebentar (tidak berlama-lama) dan ta’ziah (melayat ke rumah duka) cukup sekali saja. (HR. Ad-Dailami)
8. Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan atas kamu. (HR. Al-Baihaqi) Penjelasan: Yang haram tidak dapat dijadikan obat untuk menyembuhkan penyakit.
9. Apabila seorang yang sakit dari kamu menginginkan sesuatu makanan berikanlah. (HR. Ibnu Majah)
10. Mohonlah kepada Allah keselamatan dan afiat (kesehatan). Sesungguhnya tiada sesuatu pemberian Allah sesudah keyakinan (iman) lebih baik daripada kesehatan. (HR. Ibnu Majah)
11. Larilah dari penderita lepra sebagaimana kamu lari dari harimau. (HR. Bukhari)
12. Apabila seorang hamba sakit sedang dia biasa melakukan sesuatu kebaikan maka Allah berfirman kepada malaikat: “Catatlah bagi hambaKu pahala seperti yang biasa ia lakukan ketika sehat.” (HR. Abu Hanifah)
13. Rasulullah ditanya tentang azal (mengeluarkan air mani diluar kemaluan istri). Beliau lalu menjawab, “Lakukanlah yang kamu pandang baik dan apa yang telah ditakdirkan Allah pasti akan terjadi, dan bukan kepastian bahwa dari tiap air mani dapat terjadi anak. “(HR. Al Hakim)